Perikatan Alam Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Tanpa Jangka Waktu Sewa

Authors

  • I Gede Yudi Arsawan Universitas Trisakti
  • Ni Ketut Ardani Universitas Bali Dwipa

DOI:

https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.622

Keywords:

Perikatan Alam, Perjanjian, Sewa Menyewa

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perjanjian sewa menyewa rumah tanpa jangka waktu sewa yang menjadi batal demi hukum. Akibat kebatalan tersebut tidak serta merta mengakibatkan para pihak harus mengembalikan ke kondisi semula oleh sebab hubungan sewa menyewa yang terjadi masih didasarkan pada suatu perikatan alam. Untuk menemukan jawaban dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa jangka waktu sewa merupakan unsur essensialia yang menjadi syarat objektif dalam sahnya suatu perjanjian sewa menyewa rumah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo. Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 sehingga tanpa pengaturan jangka waktu sewa perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum, namun uang sewa yang sudah diterima oleh pemberi sewa tidak perlu dikembalikan oleh karena hubungan sewa menyewa yang selama ini dilakukan didasarkan pada perikatan alam.

References

ARTIKEL JURNAL

Ariawan, Gede Adhitya, Subawa, Made & Udiana, I Made. (2018). Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Hidup Yang Dibuat Oleh Warga Negara indonesia Dengan Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785K/Pdt/2011). Jurnal Acta Comitas, Vol. 3, No. 1, 96 – 97. https://doi.org /10.24843/AC.2018.v03.i01.p07

Arsawan, I Gede Yudi. (2021). Keabsahan Klausul Pembebasan Kewajiban Akibat Force Majeure Dalam Akta Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 23/PDT.G.S/2019/PN PAL). Jurnal Indonesian Notary Vol. 3 No. 2. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/18

Mubarok, Lutfi & Turpyn, Juan. (2024). Kedudukan Hukum Bumdes dan Potensi Bumdes Dalam Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara. Jurnal Hukum Prioris Vol. 11 No. 2, 115 – 135. https://doi.org/10.25105/prio.v11i2.18705

Purwadi, Ari. (2020). Prinsip Moral Pada Pengaturan Perikatan Alam. Jurnal Mimbar Keadilan Vol. 13 No. 2, 147 – 148. https://doi.org/10.30996/mk.v13i2

BUKU TEKS

Budiono, Herlien. (2009). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

______________. (2016). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

______________. (2018). Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Dewantoro, Andreas. (2021). Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Deepublish.

Erawati, Elly & Budiono, Herlien. (2010). Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program.

Hutabarat, Samual M. P. (2020). Sistem Hukum, Globalisasi dan Keabsahan Kontrak. Depok: RajaGrafindo Persada.

Lihat Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Thalib, Abd. (2008). Hukum Keluarga dan Perikatan. Pekanbaru: UIR Press.

INTERNET

Hukumonline.com. (2008). Ahli: Pembatalan Perjanjian Harus Lewat Pengadilan. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/ahli-pembatalan-perjanjian-harus-lewat-pengadilan-hol19462/?page=1, diakses tanggal 11 Juni 2008.

Hukumonline.com. (2011). Pembatalan Perjanjian Yang Batal Demi Hukum. Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4141/pembatalan-perjanjian, diakses tanggal 28 Juli 2024.

Hukumonline.com. (2018). Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Perjanjian yang Sah Dapat Dibatalkan Sepihak. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/pelaksanaan-suatu-perjanjian--perjanjian-yang-sah-dapat-dibatalkan-sepihak-lt5a5ed62d973a7/, diakses tanggal 28 Juli 2024.

Published

2024-07-30

How to Cite

Arsawan, I. G. Y., & Ni Ketut Ardani. (2024). Perikatan Alam Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Tanpa Jangka Waktu Sewa. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(4), 66–75. https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.622

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.