Akibat Yang Ditimbulkan Dari Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Abdul Rahman Masionu Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.323

Keywords:

Marriage, Quarrel, Divorce

Abstract

This research aims to determine the extent of the impact caused by arguments in the household resulting in divorce. To find out, the author uses normative empirical research methods. Divorce is a legal event that results in the legal termination of a marriage between a husband and wife whose legal process is carried out in court. The factors that cause continuous disputes and quarrels that trigger divorce at the Tilamuta Religious Court, Baolemo Regency are: (a) Economic problems. (b) Third party interference. (c) Polygamy is unhealthy. (d) Domestic violence/abuse occurs. Divorce will certainly have an effect on both parties and their descendants. The consequences that arise from continuous disputes and quarrels include: (a) Disruption in fulfilling the rights and obligations of husband and wife, (b) problems regarding child custody, (c) division of joint assets, lack of control of each other's egos. each and coupled with the husband not being able to control his emotions so he takes it out on his wife.

 

References

Buku

Abror, K. 2017. Hukum Perkawinan Dan Perceraian. Yogyakarta: Arjasa Pratama.

Arikunto,S. 2005. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta. Rineka Cipta.

Atmoko, D., Baihaki , A. 2022. Hukum Perkawinan dan Keluarga. Malang. CV Literasi Nusantara Abadi

Bahari, A. 2016. Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-gini, dan Hak Asuh Anak. Yogyakarta. Pustaka Yustisia.

Hasan, A, M. 2003. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Bandung: Mega Persada.

Cahyani, T, D. 2020. Hukum Perkawinan. Malang.UMM Press.

Dahwadin,S., Somantri, M, D., Syaripudin, E, I & Sunarsa, S. 2018. Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia. Brebes. Penerbit Mangku Bumi.

Efendy, J., Widodo, I, G., & Lutfianingsih, F,F. (2016). Kamus Istilah Hukum Popular. Jakarta. Kencana.

Engel, J.D. 2018. Konseling Masalah Masyarakat. Yogyakarta. Kanisius

Ghazaly, R.A. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta. Prenada Media.

Hamid, Z. 1978. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Jakarta. CV. Media Tama.

Irianto, S. 2006. Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berpersfektif Kesetaraan Dan Keadilan. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.

Ja'far, K. 2021. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Sukabumi.Arjasa Pratama.

Narbuko, C. & Achmadi, A. 2016. Metodologi Penelitian. PT Bumi Aksara. Jakarta.

Muhajarah, K. 2021. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Akibat Hukum Perceraian Bagi Anak Dan Istri). Sukabumi. Haura publishing.

Sa'adah, M. 2022. Pergeseran Penyebab Perceraian dalam Masyarakat Urban. Lamongan. Academia Publication.

Salim,A. 2002. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam). Jakarta. Pustaka Amani.

Simanjuntak. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta. Kencana.

Soekanto, S.1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung. Alfabeta

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung. Alfabeta

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung. Alfabeta

Suyuti,N. 2001. Orang Bajo Ditengah Perubahan.Yogyakarta.

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., Yahanan, A. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta. Sinar Grafika.

Syarifuddin,A. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta. Kencana

Zainuddin, A. 2017. Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sleman. CV Budi Utama.

Jurnal

Elfina Tanjung. 2015. Dampak Perceraian Terhadap Harta Bersama Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Simalungun. Hal.55

Putri & Wahyuni. 2021. Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 14(2), 40–52. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i2.5692.2021. Hal:101.

Rohman, M. F. 2015. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian Perkawinan. Al-Daulah : Jurnal Hukum Dan Perundungan Islam, 7(April 2017), 1–2

Kamba, S. N. M. (2022). Covid-19 Pandemic At Gorontalo Religious Court. Jurnal Legalitas. 15(1), 76–91.

Wahab, A., & Zahara, R. A. 2020. Analisis Yuridis Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam /, 3(No. 1), 3–10. file:///F:/ali/payanname/Article/و هﺮﯿﻐﺘﻣ ﺪﻨﭼ ﯽﻄﺧ نﻮﯿﺳﺮﮔر يﺎﻫ شور ﺞﯾﺎﺘﻧ ﻪﺴﯾﺎﻘﻣ ؛ ﻞﻧﻮﺗ ﺮﻔﺣ ﻦﯿﺷﺎﻣ ذﻮﻔﻧ خﺮﻧ ﯽﻨﯿﺑ ﺶﯿﭘ ﯽﺒﺼﻋ يزﺎﻓ ﯽﻘﯿﺒﻄﺗ جﺎﺘﻨﺘﺳا ﻢﺘﺴﯿﺳ يﺮﯿﺼﺑ ﻦﯿﺴﺣ ﺪﻤﺤﻣ ، 2 يﺰﯾر.pdf

Wasliati, W., Washiati, L., & Wasliati, B. 2022. Analisis Yuridis Pengaruh Usia Terhadap Tingginya Tingkat Perceraian Di Kota Batam (Studi Penelitian Di Pengadilan Agama Kelas Ia Batam). Ensiklopedia of Journal, 4(3), 15–20. https://doi.org/10.33559/eoj.v4i3.551

Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Published

2024-06-04

How to Cite

Abdul Rahman Masionu. (2024). Akibat Yang Ditimbulkan Dari Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Dalam Rumah Tangga. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), 193–204. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.323

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.