Pendekatan Hukum Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Penyalahgunaan Narkoba

Authors

  • Evi Apriani Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.62383/humif.v2i1.1007

Keywords:

Child Protection, Legal Approuch, Abuse, Drugs

Abstract

Drug abuse among children is a serious issue requiring special attention in prevention and handling efforts. This study employs a normative juridical approach to identify challenges and propose solutions regarding legal protection for children involved in drug abuse in Indonesia. The results indicate that existing regulations still face various obstacles in protecting children, particularly in applying restorative justice principles and rehabilitation tailored to children's conditions as offenders. Effective legal protection must consider the psychological and social aspects of the child while emphasizing strong collaboration between the government, non-governmental organizations, and the community to support prevention and rehabilitation efforts. A thorough understanding of the implementation of the Child Protection Law and the Narcotics Law is crucial to enhancing comprehensive legal protection for children in Indonesia. This approach aims to create a more humane system focused on the child's future, enabling them to break free from the cycle of drug abuse and have the opportunity to make positive contributions to society.

References

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta: Kencana.

Badan Narkotika Nasional (BNN). (2015). Laporan Survei Nasional: Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia. Jakarta: BNN.

Hasan, Z. (2018). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan narapidana di lembaga pemasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung. Pranata Hukum, 13(2), 521980.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maruf, M. (2018). Ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia kian meningkat dan mengarah pada generasi muda. Jurnal Penelitian Narkotika, 39(2), 136–145.

Oktaviana, I., Maharani, L., Munawaroh, S., & Hasan, Z. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan narapidana dari lembaga pemasyarakatan. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(10), 202–208.

Putri, R. M., Neviyarni, S., & Daharnis, D. (2013). Pengembangan modul bimbingan dan konseling untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di sekolah. Jurnal Konseling Dan Pendidikan, 1(2), 121–135.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. Geneva: United Nations.

Downloads

Published

2024-12-08

How to Cite

Evi Apriani. (2024). Pendekatan Hukum Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Penyalahgunaan Narkoba. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(1), 96–109. https://doi.org/10.62383/humif.v2i1.1007

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.